Hari Pertama Masuk Sekolah 100 Persen Semester 2 TP. 2021/2022



Sesuai dengan SKB 4 Mentri, Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Keputusan ini tertuang dalam Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan terbaru SKB 4 Menteri ini, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan. Maka dengan adanya SKB 4 mentri tersebut SMK Pasundan 2 BanJaran Kabupaten Bandung mulai hari ini Senin 10 Januari 2022 melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 %.






Post a Comment

0 Comments