Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 


Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga  miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

 

Bagaimana cara menggunakan KIP?

  • Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
  • KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan

 

Siapa Sasaran Utama PIP?

  • Peserta didik pemegang KIP;
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
  • Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Post a Comment

0 Comments