Yth.:
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh
Indonesia
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan verifikasi dan validasi Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) Satuan Pendidikan sebagai instrumen pemetaan data kesiapan Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan bahwa:
- Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kanwil Kemenag,dan masyarakat dalam hal resource sharing infrastruktur Asesmen Nasional.
- Pemetaan berbasis data spasial terkait kesiapan TIK untuk Asesmen Nasional diperlukan :
- Resource sharing TIK antar satuan Pendidikan;
- Resource sharing TIK dengan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Pemda;
- Resource sharing TIK dengan orang tua atau mekanisme pendanaan lainnya.
3. Satuan Pendidikan harus melengkapi data dukung TIK berupa Jumlah Komputer/Laptop, Akses Internet, dan sumber listrik di lingkungan Satuan Pendidikan melalui laman Verval TIK pada tautan http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.
4. Adapun tugas
yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan Verval
TIK adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dan validasi terkait data dukung TIK Satuan Pendidikan;
- Menentukan moda pelaksanaan Assesmen Nasional (Online/Semi Online) sesuai kondisi TIK sekolah;
- Menentukan status pelaksanaan Assesmen Nasional (Mandiri, Mandiri dan ditumpangi, dan Menumpang) sesuai dengan kondisi geografis dan kesiapan TIK.
5. Pengisian
data oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dilakukan melalui laman Verval
TIK, dengan menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 30
April 2021.
0 Comments