Jakarta, Kemendikbud --- Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Bincang Pendidikan dan Kebudayaan guna memperdalam pemahaman masyarakat mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang telah diluncurkan Kamis, 26 Maret 2021. Kegiatan ini diadakan agar lebih masif dan komprehensif pengetahuan masyarakat tentang KIP Kuliah tahun 2021 yang diupayakan semakin merdeka dan berkeadilan.
Sebelumnya, pada pekan
lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah
meluncurkan secara resmi KIP Kuliah Merdeka. Pada kesempatan itu, Mendikbud
menjelaskan bahwa dengan perubahan skema baru KIP Kuliah, harapannya tidak ada
lagi keraguan oleh para calon penerima KIP Kuliah untuk memilih prodi di
berbagai perguruan tinggi terbaik.
“Skema baru ini juga
diharapkan mampu membuat orang tua lebih percaya diri untuk mendaftarkan
anaknya yang memiliki potensi untuk masuk ke perguruan tinggi di kota-kota
besar tanpa mengkhawatirkan biaya hidup bagi anaknya,” terang Nadiem.
Ditambahkan oleh Kepala
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, hal yang membedakan KIP
Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang
kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi. “Khusus bagi
mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan
bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya,” jelas
Abdul Kahar selaku narasumber Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Senin
(29/3).
“UKT kita sesuaikan
dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. Dengan ini semoga mahasiswa
dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah
yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.
Perubahan lainnya
terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP
Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di
daerah perguran tinggi pilihan.
“(Selama ini) Orang tua
berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota
besar tetapi kondisi finansial keluarga kurang baik. Untuk itu, pada KIP Kuliah
Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan
daerah para penerima KIP Kuliah,” tekan Abdul Kahar.
“Biaya pendidikan akan
kita transfer langsung ke perguran tinggi, kecuali biaya hidup akan kita
berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,” imbuhnya.
Dikatakan Abdul Kahar,
bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan
beberapa alasan. Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah itu
berhenti karena prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan
ketentuan dari pihak kampus. “Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan.
Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini
dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan
membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, bantuan
juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari empat
tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah
tunggal (UKT) terendah. Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke
mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal
dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut.
Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian
penerimaan tersebut.
“Caranya tidak boleh
langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami
diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh
disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.
Adapun penggantinya
juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti. “Proses dan
prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia
berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya
harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar
tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan” tandasnya.
(Denty A./Aline R.)line
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/
0 Comments