Kominfo memanggil pihak WhatsApp terkait dengan aturan privasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil pihak WhatsApp-Facebook regional Asia Pasifik hari ini, Senin (11/1/2021).

Menurut Menteri Kominfo (Menkominfo), Johnny Plate, pemanggilan ini terkait dengan aturan privasi yang bakal diterapkan dalam kaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Setelah berbincang dengan WhatsApp-Facebook soal aturan privasi baru yang diterapkan di aplikasinya, lanjut Johnny, barulah Kominfo menentukan kebijakan apa yang akan diambil sebagai respon diterapkannya aturan sensasional tersebut.

Menkominfo Johnny mengingatkan pada masyarakat untuk bijak memilih dan menentukan media sosial mana yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi. Tujuannya, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan.


 

Post a Comment

0 Comments