Jakarta, Kemendikbud --- Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4
Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
meniadakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) bagi siswa SMK. Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo
mengatakan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi
tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan
secara daring.
“Mengingat bahwa sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih
menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK
tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak
berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” kata
Patdono dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dilakukan melalui
konferensi video, Jumat (27/3/2020).
Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil
sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai
kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5,
karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70
persen. Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri,
karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada
semester 5 menjelang semester 6.
Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji
sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa
digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.
Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai,
maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun
dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan bahwa ada
berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa.
Misalnya, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai
tambahan nilai kelulusan. “Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang
digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke
luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini
dilakukan,” terang Totok.
Sumber: Kemendikbud.go.id
0 Comments