Pengisian PDSS Dimulai 15 Januari 2020



BANDUNG, DISDIK JABAR - Penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 bisa dilaksanakan apabila setiap sekolah telah melakukan proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di laman
pdss.snmptn.ac.id. Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), pengisian data PDSS dan pemeringkatan oleh sekolah akan dilakukan pada 15 Januari hingga 6 Februari 2020.

Sekolah diimbau untuk mengisi PDSS pada waktu yang telah ditentukan.Karena, jika mengisi di hari terakhir dikhawatirkan mengalami kesulitan dalam mengakses sistem. Usai mengisi PDSS, sekolah diperkenankan login di https://pdss.snmptn.ac.id/.

“Proses login hanya bisa dilakukan jikai sekolah sudah terdaftar di PDSS.  Apabila belum terdaftar di PDSS maka sekolah tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu,” kata Ketua LTMPT, Ravik Karsidi seperti dilansir dari laman LTMPT.ac.id, Rabu (15/1/2020).

Perlu diketahui bahwa ada dua kategori sekolah yang belum terdaftar, yaitu sekolah sudah terdaftar di PDSS, tetapi belum pernah mengisi form pendaftaran dan sekolah belum terdaftar di PDSS. 

Untuk pendaftaran mahasiswa baru jalur undangan, bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di halaman Pendaftaran Sekolah Baru. Sistem PDSS akan memeriksa NPSN tersebut dan informasi sekolah akan dimunculkan. Jika NPSN tidak dikenal atau jika sekolah belum memiliki NPSN maka sekolah harus mendaftar secara manual dengan mengirimkan surat kepada LTPMT.

Adapun langkah yang perlu dipahami saat mendaftar adalah login terlebih dahulu. Kemudian, sekolah langsung diminta melengkapi data sekolah. Selain itu, pendaftar akan diminta mengelola informasi sekolah jika ada perubahan, seperti identitas dan password sekolah.

Tahap selanjutnya, pendefinisian kurikulum untuk setiap semester yang diikuti oleh siswa calon lulusan dan melakukan pendaftaran kelas untuk setiap tahun ajaran. Berikutnya, pengisian data siswa tiap kelas untuk seluruh siswa calon lulusan. Bagi siswa yang ingin diisikan, nilainya harus terdaftar di suatu kelas di setiap tahun ajaran mulai dari tingkat X hingga XII.

Setelah pengisian data, dilanjutkan proses pengisian nilai siswa untuk seluruh mata pelajaran yang diikutinya sejak tingkat X hingga XII (tingkat XI untuk kelas akselerasi) sesuai kurikukum. Terakhir, tahap finalisasi pengisian data oleh sekolah dengan mengunggah surat pernyataan.

“Setiap sekolah wajib melakukan finalisasi. Jika proses ini terlewat maka password siswa tidak bisa diunduh sehingga siswa belum dapat melakukan verifikasi dan tak bisa mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN),” jelasnya.***

Post a Comment

0 Comments